Ditjen GTK Kemendikdasmen Gelar Koordinasi Pendataan Calon Peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru Tahun 2026

Jakarta, 14 April 2026 – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Pendataan Calon Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2026 secara virtual. Kegiatan strategis ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pengusulan calon peserta uji kompetensi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Arif Jamali, menegaskan bahwa kegiatan koordinasi ini sangat penting untuk memastikan proses pengusulan calon peserta berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Beliau menyoroti peran strategis kolaborasi berbagai pihak dalam kelancaran uji kompetensi ini. “Sinergi yang kuat antara Direktorat kami yang ada di pusat, UPT yang ada di provinsi di daerah, dan pemerintah daerah itu menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” jelas Arif Jamali. Ia juga berharap Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat berperan optimal mengawal setiap tahapan uji kompetensi melalui penguatan koordinasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada pemerintah daerah.

Dalam proses pengusulan ini, ditekankan bahwa pengajuan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang telah memiliki Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Syarat mutlak ini bertujuan agar proses pengusulan selaras dengan kebutuhan formasi yang telah ditetapkan. Hingga tanggal 10 April 2026, tercatat sebanyak 374 pemerintah kabupaten/kota dan 29 pemerintah provinsi yang telah memperoleh surat persetujuan tersebut.

Guna memastikan proses seleksi berlangsung objektif dan tepat sasaran, Kemendikdasmen menetapkan lima kriteria prioritas bagi calon peserta yang diusulkan oleh daerah:

  1. Lama masa kerja pada jabatan fungsional saat ini.
  2. Guru yang sudah mendekati masa purna tugas (pensiun).
  3. Capaian kinerja dan prestasi kerja dengan predikat minimal Baik (memprioritaskan predikat Sangat Baik).
  4. Pengalaman bertugas di daerah khusus sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
  5. Pemenuhan kelengkapan jumlah angka kredit sesuai dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Periode pengusulan calon peserta oleh Dinas Pendidikan dijadwalkan berlangsung pada 15 April hingga 30 April 2026 melalui sistem SIM PKB. Guna mendukung validitas pendataan pada tahun ini, sistem pengusulan telah diintegrasikan langsung dengan pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengecekan persyaratan minimal secara langsung. Para guru calon peserta sangat diimbau untuk segera melakukan pembaruan dan sinkronisasi data secara mandiri melalui Info GTK, Dapodik, dan SIASN guna kelancaran proses verifikasi.

Melalui pelaksanaan kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh tahapan pendataan dapat terlaksana secara efektif dan akurat guna mendukung pengembangan karier guru secara berkelanjutan yang berimbas pada peningkatan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia.