Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus berdasarkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengahadalah sebagai berikut:
Tugas
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi.
Fungsi
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi, dan pengembangan talenta guru pada sekolah unggulan berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan talenta guru pada sekolah unggulan berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
- fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.