DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
ANUGERAH GURU PENYANDANG DISABILITAS
Tentang Anugerah Guru Penyandang Disabilitas
Esensi pemberian penghargaan kategori “Anugerah Guru Penyandang Disabilitas” adalah untuk mengapresiasi Guru yang memiliki disabilitas di satuan pendidikan formal yang menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan layanan pembelajaran terbaik, meningkatkan kualitas proses pembelajaran, serta pengembangan potensi diri.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap dedikasi dan profesionalisme Guru Penyandang Disabilitas dalam mendukung setiap Murid mencapai perkembangan potensi secara optimal, sekaligus menjadi inspirasi bagi masyarakat luas bahwa disabilitas bukan merupakan halangan dalam memberikan layanan pembelajaran yang bermutu bagi Murid secara optimal.
Mekanisme Penyelenggaraan
Persyaratan Penerima Penghargaan Kategori “Anugerah Guru Penyandang Disabilitas”
1
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai Guru di satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat
2
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3
Telah bertugas sebagai Guru minimal 3 (tiga) tahun di satuan pendidikan tempat bertugas saat ini
4
Tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, disiplin pegawai, kode etik profesi, atau tindakan yang merugikan Murid dan lingkungan pendidikan
5
Tidak menjadi penerima penghargaan “Anugerah Guru Penyandang Disabilitas” tahun 2024
DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH