DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
DIREKTORAT JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Tentang Penghargaan Terima Kasih GuruKhu

Esensi pemberian penghargaan kategori Terima Kasih GuruKhu yaitu mengapresiasi Guru di satuan pendidikan formal yang telah mengembangkan nilai-nilai inklusif dalam proses belajar mengajar dan mendorong pengembangan potensi Murid Penyandang Disabilitas secara optimal.

Penghargaan kepada Guru akan menjadi cerita baik tentang dedikasi serta semangat dalam menginspirasi dan memotivasi dari sudut pandang Murid Penyandang Disabilitas dan Orang Tua/Wali. Guru yang direkomendasikan oleh Murid Penyandang Disabilitas dan Orang Tua/Wali dilakukan melalui penjaringan pada kanal yang telah disediakan oleh Direktorat. Rekomendasi dan testimoni yang diberikan didasarkan pada penilaian proses perkembangan Murid Penyandang Disabilitas. Pada akhirnya cerita dan testimoni dapat menjadi inspirasi bagi teman sejawat Guru serta memberi dampak pada layanan pembelajaran dan komunitas belajar Guru.

Mekanisme Penyelenggaraan

Persyaratan Penerima Penghargaan Terima Kasih GuruKhu

1

Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai Guru di satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.

2

Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV

3

Telah bertugas sebagai Guru minimal 3 (tiga) tahun di satuan pendidikan tempat bertugas saat ini

4

Tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, disiplin pegawai, kode etik profesi, atau tindakan yang merugikan Murid dan lingkungan pendidikan.

5

Mendapatkan rekomendasi dari Murid Penyandang Disabilitas dan Orang Tua/Wali yang berasal dari satuan pendidikan tempat bertugas Guru saat ini.

6

Tidak menjadi penerima penghargaan “Terima Kasih GuruKhu” tahun 2024

Persyaratan Pengusulan Rekomendasi

1

Pengusul rekomendasi merupakan Murid Penyandang Disabilitas dan Orang Tua/Wali di tempat bertugas Guru yang direkomendasikan

2

Setiap pengusul rekomendasi hanya boleh merekomendasikan 1 (satu) orang Guru

3

1 (satu) orang Guru dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) Murid Penyandang Disabilitas dan Orang Tua/Wali

Tata Cara Pengusulan Calon Penerima Penghargaan

Pengusulan calon penerima penghargaan oleh Murid Penyandang Disabilitas dan Orang Tua/Wali dengan cara:

Membuat video rekomendasi mengenai Guru tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memuat testimoni dari Murid Penyandang Disabilitas dan Orang Tua/Wali serta kondisi pemberian layanan pembelajaran oleh Guru.  Testimoni berisi kesan yang dirasakan oleh Murid Penyandang Disabilitas dan Orang Tua/Wali terhadap layanan pembelajaran yang diberikan dalam meningkatkan inspirasi, semangat, dan motivasi dalam proses pembelajaran dan perkembangan Murid Penyandang Disabilitas.
  2. Berdurasi 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) menit.

Mengunggah video rekomendasi melalui platform media sosial dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Video diunggah melalui platform Instagram dalam bentuk video dengan orientasi vertikal atau Youtube pribadi dalam bentuk video dengan orientasi horizontal.
  2. Memberikan hastag #HDI_KEMENDIKDASMEN_2025 pada caption video rekomendasi yang diunggah melalui platform media sosial.
  3. Video yang diunggah menjadi tanggung jawab pemilik masing-masing video dan tidak mengandung SARA, pornografi serta belum pernah diikutsertakan dalam lomba apapun.

Mengisi formulir pengusulan melalui tautan pendaftaran yang memuat:

  1. Data pribadi Murid Penyandang Disabilitas dan Orang Tua/Wali.
  2. Alasan merekomendasikan Guru.
  3. Tautan video rekomendasi.

DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
DIREKTORAT JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Ikuti Kami

Alamat:
Komplek Kemendikdasmen Gedung C Lantai 19
Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat 10270